Permenkumham No. 2 dan 3 Tahun 2016 (kabar baik bagi badan hukum sosial)
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.2 Tahun 2016 tentang Pengajuan
Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data
Yayasan dan Peraturan Menteri dan No.3 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar Perkumpulan sudah diberlakukan. Sekarang yayasan dan perkumpulan sudah bisa mengajukan perubahan secara online. YEAAAAY !!
SO, buat para notaris dan pemohon yang ingin mengajukan perubahan yayasan dan perkumpulan secara online, sangat dianjurkan untuk membaca permenkumham baru tersebut agar proses permohonan perubahan sesuai dengan undang-undang, bisa langsung di-acc tanpa bolak-balik koreksi :)
Silakan download yaah
Selamat membaca :D
untuk permenkumham no. 1 tahu 2016 bias dicari dimana ya? terima kasih.
ReplyDeleteada di link paling atas kak :)
DeletePermen Yayasan beneran asli gak ni?
ReplyDeletekok kaya dimanipulasi Nomor, tanggal, dan tahun nya.
saya mau nanya, di sistem yg ada di AHU, menolak memakai nama perkumpula dengan ikatan, perhimpunan dll, karna dianggap satu pengertian dengan perkumpulan, tau kah dasar hukumnya apa? thx
ReplyDelete